Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Pemerintah Kabupaten mempunyai kewenangan di bidang komunikasi dan informastika, sehingga perlu menetapkan kebijakan di bidang komunikasi dan informatika;
  2. Dalam rangka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemanfaatan media informasi dan komunikasi, perlu adanya pengaturan tentang pemanfaatan informasi dan komunikasi yang berada di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
14

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemanfaatan Media Informasi dan Komunikasi

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.45

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar