INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya;
- Pemanfaatan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga masyarakat yang akan melakukan pengelolaan dan pengusahaan harus terlebih dahulu mendapat izin. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.