Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Burung walet merupakan satwa liar yang dapat dimanfaatkan secara lestari untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjamin keberadaan populasinya;
  2. Pemanfaatan sarang burung walet termasuk kewenangan Pemerintah Daerah yang dapat dijadikan salah satu sumber pendapatan daerah, sehingga masyarakat yang akan melakukan pengelolaan dan pengusahaan harus terlebih dahulu mendapat izin. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
15

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.46

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar