Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Zakat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pembayaran zakat merupakan kewajiban umat islam yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan keseimbangan dari segi ekonomi, rohani, dunia, dan akhirat;
  2. Pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar secara administratif lebih tertib dan terarah serta pemanfaatannya lebih berhasil guna dan berdaya guna dan tepat sasaran, sehingga dapat lebih dipertanggungjawabkan;
  3. Dalam rangka perlindungan, pembinaan, dan pelayanan muzakki, mustahiq, dan amil zakat, maka perlu adanya ketentuan yang mengatur pengelolaan zakat, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Zakat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
17

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Zakat

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.17

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 17 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar