Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan yang memberikan peluang untuk pengembangan potensi daerah;
  2. Dalam rangka pelaksanaan dari ketentuan Pasal 120 jo. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu adanya penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
2

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar