INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan otonomi daerah memberikan penekanan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan yang memberikan peluang untuk pengembangan potensi daerah;
- Dalam rangka pelaksanaan dari ketentuan Pasal 120 jo. Pasal 128 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, maka perlu adanya penyesuaian organisasi perangkat daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah kabupaten, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 2 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.