Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, dimana perencanaan pembangunan disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan serta menyerap aspirasi masyarakat;
  2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, kebijakan otonomi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan, dan kekhususan suatu daerah dalam sistem NKRI dan pengembangan peran dan fungsi DPRD, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penetapan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2005-2025

Ditetapkan Tanggal
21 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
21 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar