Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1), Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar