INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 Tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/hutan Rakyat
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1995 tentang Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah di Bidang Kehutanan kepada Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Urusan pengelolaan Hutan Milik/Hutan Rakyat bukan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah Propinsi, dengan demikian kewenangan tersebut menjadi kewenangan Pemerintah kabupaten. Untuk pelaksanaan tersebut diatas perlu diatur izin pemanfaatan hasil hutan kayu, non kayu pada tanah milik/hutan rakyat dengan perda.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Diubah sebagian dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Non Kayu pada Tanah Milik/Hutan Rakyat
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 13 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.