Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dengan sejalan Daerah Otonomi Daerah yang pelaksanaannya dititik beratkan diKabupaten, telah diserahkan beberapa urusan dibidang Kehutanan kepada Daerah dan untuk melaksanakan wewenang tersebut sesuai ketentuan pasal 22 ayat (2) Peraturan Pemerintah No.6 tahun 1999, kepada Daerah diserahi untuk mengatur sebagian urusan dibidang kehutanan termasuk pemberian Izin Hak Pemungutan Hasil Hutan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan. Sesuai dengan ketentuan tersebut diatas kewenangan Daerah termasuk didalmnya Pemeberian Izin USaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman. Oleh karena itu, perlu mengatur Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HUtan Tanaman dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
14

Tahun
2002

Tentang
Perda Tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman

Ditetapkan Tanggal
19 September 2002

Diundangkan Tanggal
08 Oktober 2002

Berlaku Tanggal
08 Oktober 2002

Sumber
LD.2002/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 14 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar