Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk;
  2. Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
20

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2009

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.20

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar