INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sangat penting sebagai dokumen kependudukan untuk perencanaan pembangunan, sekaligus sebagai bukti identitas diri penduduk;
- Untuk mendukung terlaksananya peningkatan pelayanan kepada masyarakat, maka ketentuan-ketentuan yang mengatur pendaftaran penduduk dan akta catatan sipil termasuk tarif retribusinya sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2006 perlu ditinjau dan diadakan pengaturan kembali sesuai dengan perkembangan keadaan saat ini, sehingga perlu menetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 20 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
