Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994 Tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sejalan dengan meningkatnya pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas, diiringi pula dengan bertambahnya jumlah kendaraan dan perkembangan kemajuan perhubungan, dengan adanya mobil angkutan barang dan orang yang beraneka ragam dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas saat ini yang dibarengi dengan pertumbuhan pangkalan parkir kendaraan yang dikuasai dan dimiliki oleh perorangan, Badan hukum atau pihak swasta lainnya, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas sudah tidak sesuai lagi karena belum mencakup semua tempat-tempat parkir dan jenis-jenis kendaraan angkutan jalan. Sehubungan dengan itu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas penggunaan tempat parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas perlu dicabut dan diatur kembali disesuaikan dengan kebutuhan dan tingkat perkembangan saat ini. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
4

Tahun
1994

Tentang
Perda Tentang Retribusi dan Pangkalan Parkir Kendaraan Bermotor dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
12 September 1994

Diundangkan Tanggal
22 November 1994

Berlaku Tanggal
22 November 1994

Sumber
LD.1994/NO.2 SERI B

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1989 tentang Retribusi atas Penggunaan Tempat Parkir dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 1994 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar