INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan telah disyahkannnya Undnag-Undnag Nomor 34 Tahun 2000 tentanng Perubahan atas Undnag-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka dipandang perlu untuk mengatur Retribusi Izin Tempat Usaha;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha
Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 5 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
