Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 Tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 tentang Pemberian sumbangan dan bantuan serta pemberian sebagian hasil pajak dan Retribusi Daerah kepada Pemerintah Desa dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Pedoman penyisihan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta pemberian sumbangan/bantuan dan pemberian sebagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada Pemerintah Kelurahan, maka dalam rangka meningkatkan kemampuan Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam menyelenggarakan Pemerintahan dan Pembangunan, perlu diberikan sebagian hasil pajak dan retribusi kepada Pemerintah Desa;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
7

Tahun
1991

Tentang
Perda Tentang Pemberian Sebagian Hasil Penerimaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Daerah Tingkat II Musi Rawas kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Rawas

Ditetapkan Tanggal
21 April 1992

Diundangkan Tanggal
26 Juli 1992

Berlaku Tanggal
26 Juli 1992

Sumber
LD.1991/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1991 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar