Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Sumber Pendapatan Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pengaturan mengenai sumber pendapatan desa yang telah ditetapkan dalam Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2000 sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, pengaturan mengenai sumber pendapatan desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sumber Pendapatan Desa.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas

Nomor
9

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Sumber Pendapatan Desa

Ditetapkan Tanggal
27 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
28 Juni 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar