INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perkebunan merupakan bagian dari kekayaan alam yang dikaruniakan oleh Allah SWT, sehingga perkebunan harus diselenggarakan berdasarkan atas asas manfaat dan berkelanjutan, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keadilan dan bertanggungjawab, karena perkebunan mempunyai peranan penting dan strategis dalam pertumbuhan pembangunan, terutama dalam meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
- bahwa untuk mengoptimalkan pencapaian program pengembangan perkebunan rakyat di Kabupaten Nagan Raya perlu dilaksanakan melalui pola kemitraan bersama perkebunan besar dalam pembangunan perkebunan secara sinergi;
- bahwa dengan semakin berkembangnya hasil-hasil positif yang telah dicapai kegiatan perusahaan perkebunan besar disatu sisi sementara disisi lain juga sering terjadi permasalahan dengan masyarakat disekitarnya, maka dipandang perlu menumbuh kembangkan sinergi diantara keduanya, melalui pengembangan kemitraan pembangunan perkebunan antara pekebun/ pengusaha perkebunan rakyat dengan pengusaha perkebunan besar di Kabupaten Nagan Raya secara terpadu;
- bahwa untuk adanya kepastian hukum bagi subjek hukum dalam penyelenggaraan suatu perkebunan dan kemitraan di Kabupaten Nagan Raya perlu adanya suatu pengaturan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan di Kabupaten Nagan Raya.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.