Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna menindaklanjuti Ketentuan Pelaksanaan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam, Pemerintah Kabupaten berwenang untuk memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai jenis pajak-pajak daerah;
  2. bahwa berdasarkan tariff perhitungan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yakni (Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) ayat (1) tariff Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen) ditetapkan dengan Qanun;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu membentuk Qanun Kabupaten Nagan Raya tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya

Nomor
3

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Perubahan Qanun Kabupaten Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
19 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
21 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
21 Agustus 2019

Sumber
LD No. 3/2019

STATUS PERATURAN

Mengubah :

    Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagan Raya Nomor 3 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

    Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

    Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

    Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

    Bagikan:

    Tinggalkan komentar