Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
  2. bahwa Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 09 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar