Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf e, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi Daerah Kabupaten;
  2. bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
12

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2011

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2011

Berlaku Tanggal
31 Oktober 2011

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar