INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten;
- bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.