Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakPenerangan Jalan merupakan jenis pajak Kabupaten;
  2. bahwa Pajak Penerangan Jalan merupakan salahsatu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Penerangan Jalan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nagekeo

Nomor
12

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pajak Penerangan Jalan

Ditetapkan Tanggal
07 Desember 2012

Diundangkan Tanggal
07 Desember 2012

Berlaku Tanggal
07 Desember 2012

Sumber
lembaran Daerah kabupaten nagekeo Tahun 2012 Nomor 12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 12 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar