Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Natuna

Nomor
8

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Ditetapkan Tanggal
10 Oktober 2012

Diundangkan Tanggal
10 Oktober 2012

Berlaku Tanggal
10 Oktober 2012

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NATUNA TAHUN 2012 NO.8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 8 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar