Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa baik tanah yang mempunyai fungsi sosial maupun bangunan memberikan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi orang pribadi atau badan yang memperoleh suatu hak atas tanah, sehungga diwajibkan untuk memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah dengan membayar Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
  3. bahwa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
11

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2010

Berlaku Tanggal
31 Desember 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 11

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar