INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang potensial untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah;
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Daerah perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
- bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 16 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 11 thaun 1998 tentang Retribusi Pasar, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 18 Tahun 1998 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 3 Tahun 2006 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 22 Tahun 2006 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu disesuaikan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 11 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.