Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dari Retribusi Daerah maka Pemerintah Kabupaten perlu mengatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2001 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C, perlu disesuaikan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ngada

Nomor
4

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2010

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2010

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2010

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2010 Nomor 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 4 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar