INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, laju pertumbuhan ekonomi daerah, Pendapatan Asli Daerah, dan perbaikan struktur permodalan serta pengembangan usaha Badan Usaha Milik Daerah, pemerintah daerah melakukan penyertaan modal yang dilakukan secara seksama dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Nganjuk pada Badan Usaha Milik Daerah.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 2 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.