Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta telah ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 97 tahun 2012 sebagai salah satu Retribusi Daerah. Penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten adalah merupakan urusan Pemerintah Daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nunukan

Nomor
3

Tahun
2015

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
07 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
07 Maret 2015

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2015/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar