Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Retribusi Izin Trayek

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, untuk mewujudkan pelaksanaan Otonomi Daerah, Pemerintah Kabupaten Nunukan melaksanakan kewenangannya melalui penetapan retribusi izin trayek terhadap kapal/speed boat GT<
  2. 7 yang melakukan kegiatan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan;
  3. berkaitan dengan huruf a, untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Nunukan sesuai dengan kewenangan Otonomi Daerah yaitu menetapkan retribusi izin trayek angkutan sungai dan danau dan penyeberangan lintas pelayaran dalam Kabupaten Nunukan di Kabupaten Nunukan yang merupakan sumber pendapatan yang potensial dalam memperlancar roda perekonomian, perdagangan, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan ketahanan nasional dan mempererat hubungan antarsuku di Kabupaten Nunukan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Trayek;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Nunukan

Nomor
7

Tahun
2019

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Trayek

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2019

Berlaku Tanggal
27 Desember 2019

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 7; Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Kali

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar