Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Pembentukan Kantor Pengelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk menindak lanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2008 tanggal 14 April 2008 tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan UPT Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir. Untuk percepatan pembangunan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir perlu membentuk KantorPengelola Kota Terpadu Mandiri Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir

Nomor
5

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Kantor Pengelola Kota Terpadu Mandiri (KTM) Transmigrasi Kawasan Sungai Rambutan dan Parit Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir

Ditetapkan Tanggal
30 April 2009

Diundangkan Tanggal
30 April 2009

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2009/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 5 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar