INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Menunaikan zakat termasuk dalam rukun Islam yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang mampu guna mewujudkan masyarakat yang sejahtera dan berkeadilan. Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat dapat dilakukan melalui pengelolaan zakat secara profesional, proporsional dan akuntabel. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada para Muzaki, Mustahik, dan Amil Zakat diperlukan pengaturan tentang zakat, infak, dan sedekah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 5 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.