Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Kegiatan usaha pertambangan dan hasil perkebunan telah mendorong peningkatan perekonomian dan memberikan nilai tambah secara nyata terhadap pendapatan asli daerah dan masyarakat dalam upaya mendukung kegiatan pembangunan di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Kegiatan pengangkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan dapat menimbulkan kerusakan terhadap fasilitas jalan apabila melebihi jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk itu perlu dilakukan pengaturan pengguna Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
10

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Hasil Perkebunan

Ditetapkan Tanggal
26 November 2012

Diundangkan Tanggal
26 November 2012

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2012/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar