Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. berdasarkan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis pajak kabupaten/kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
14

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan

Ditetapkan Tanggal
18 April 2011

Diundangkan Tanggal
18 April 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar