Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan dan membentuk manusia yang berkualitas, mandiri dan sejahtera melalui perwujudan ketersediaan pangan yang cukup, aman, bermutu dan bergizi serta terjangkau oleh daya beli masyarakat, maka diperlukan berbagai upaya secara sistematis dan terintegrasi. Sehubungan dengan maksud huruf a di atas, dan untuk lebih mengoptimalkan tugas dan fungsi ketahanan pangan di Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka perlu untuk meningkatkan status Kantor Ketahanan Pangan menjadi Badan Ketahanan Pangan.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
5

Tahun
2010

Tentang
Perda Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Ogan Komering Ulu

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2010

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2010

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2010/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar