Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun yang bersumber dari kegiatan usaha dan rumah tangga berpotensi mencemari, merusak kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan manusia. Dalam rangka pengawasan dan pengendalian pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun serta memberikan perlindungan terhadap kualitas lingkungan hidup dan kesehatan, dipandang perlu diatur Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu

Nomor
5

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Ditetapkan Tanggal
20 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/NO.5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 5 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar