Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata kerja Dinas-dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.

Dalam PERDA ini diatur mengenai:
Pembentukan Dinas-Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.;
Unit Pelaksana Teknis Dinas;
Kelompok Jabatan Fungsional;
Tata Kerja;
serta Kepangkatan, Pengangkatan Dan Pemberhentian.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan

Nomor
31 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Dinas-dinas

Ditetapkan Tanggal
23 Juli 2008

Diundangkan Tanggal
23 Juli 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.31

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 31 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar