INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor perusahaan pengerah tenaga kerja
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.