Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya perlindungan terhadap Tenaga Kerja baik yang akan dikirim atau masuk Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, maka perlu diatur mengenai wajib lapor perusahaan pengerah tenaga kerja

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
10

Tahun
2008

Tentang
Perda Tentang Wajib Lapor Tenaga Kerja Antar Lokal, Antar Daerah dan Antar Negara

Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2008

Diundangkan Tanggal
26 Februari 2008

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2008/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 10 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar