INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakDaerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.