Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Restoran merupakan salah satu jenis Pajak Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur bahwa berdasarkan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PajakDaerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Nomor
9

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pajak Restoran

Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2011

Diundangkan Tanggal
03 Agustus 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.9

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 9 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar