Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab;
  2. bahwa seiring dengan perkembangan perekononomian dan dinamika pembangunan di Kabupaten Pacitan serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, perlu melakukan penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum;
  3. bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap obyek dan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan sesuai ketentuan Pasal 155 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pemerintah Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilakukan perubahan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
2

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2010

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2022

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2022

Berlaku Tanggal
01 Maret 2022

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2022 Nomor 2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 2 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : http://jdihdokum.pacitankab.go.id

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar