INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- menimbang: a.bahwa HumanImmuno defedency Virus (HIV ) merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
- b .bahwa penularan Human Immuno defedency Virus (HIV) dan Acquires Immuno Defedency Syndrome (AIDS) semakin meluas, tanpa mengenal status sosial, batas usia dan wilayah, dengan peningkatan yang sangat signifikan, sehingga dipandang perlu adanya penanggulangan secara melembaga, sistematis, komprehensif, partisipatif dan berkesinambungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodefedency Virus dan Acquires Immuno Defedency Syndrome;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.