Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemilihan Kepala Desa yang taat asas sangat pentingdan menentukan penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap Kepala Desa sebagai sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk menghasilkan Pemenntahan Desa yang demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa dalam rangka menjamin pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, perlu pengaturan pemilihan Kepala Desa guna mewujudkan pemilihan Kepala Desa yang efektif dan efisien, bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa sehingga perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

Ditetapkan Tanggal
25 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
25 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
25 Agustus 2023

Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar