INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/kebersihan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sehubungan dengan kecilnya potensi penerimaan dari retribusi pelayanan persampahan/kebersihan dan guna meringankan beban perekonomian masyarakat, maka sesuai ketentuan Pasal 110 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi jasa usaha dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaan kecil dan atas kebijakan daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 24 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.