Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan dengan memperhatikan prinsip demokrasi dan keadilan;
  2. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang berguna untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah;
  3. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan penetapan harga patokan mineral bukan logam dan batuan berada pada daerah provinsi, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menentapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Perda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Ditetapkan Tanggal
17 Mei 2021

Diundangkan Tanggal
17 Mei 2021

Berlaku Tanggal
17 Mei 2021

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar