INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelestarian dan Pengembangan Budaya Pakpak
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa budaya pakpak adalah keseluruhan gagasan, perilaku dan hasil karya masyarakat pakpak baik bersifat fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
- bahwa budaya pakpak merupakan salah satu ciri dan jatidiri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten Pakpak Bharat;
- bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya pakpak;
- bahwa banyak peninggalan budaya pakpak baik yang bersifat fisik (tangible) maupun bukan fisik (intangible), yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses alam, sehingga perlu dilestarikan.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.