Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang memegang peranan penting dalam pergaulan masyarakat serta mampu menggerakkan partisipisasi masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan;
  2. dan adat istiadat dan lembaga adat sulang silima marga-marga Pakpak suak Simsim yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adalah adat yang bersendikan kekerabatan, norma dan hukum, perlu dibina dan dikembangkan secara berkelanjutan dengan memperhatikan dinamika lingkungan strategis dalam skala daerah, nasional dan global sehingga dapat didayagunakan untuk menunjang kelancaran kegiatan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna memperkuat ketahanan nasional;
  3. sehingga perlu dibentuk Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim di tingkat kabupaten dengan peran pokok dan fungsi koordinasi dan fasilitasi atas lembaga adat sulang silima margamarga Pakpak suak Simsim di Kabupaten Pakpak Bharat;
  4. serta perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
4

Tahun
2017

Tentang
Perda Tentang Lembaga Adat Sulang Silima Marga-marga Pakpak Suak Simsim

Ditetapkan Tanggal
05 Oktober 2017

Diundangkan Tanggal
05 Oktober 2017

Berlaku Tanggal
05 Oktober 2017

Sumber
LD.2017/ No. 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 4 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar