INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Usaha
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa besaran tarif retribusi pemakaian alat-alat berat, alat mesin pertanian, tarif jasa air bersih dan tarif bibit ikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha dipandang kurang relevan sehingga perlu ditingkatkan guna meningkatkan pembangunan di Kabupaten Pakpak Bharat;
- bahwa besaran tarif retribusi jasa usaha gambir dan tarif jasa penggunaan rangka baliho belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah sebagian :
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
- Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 10 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Usaha PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PAKPAK BHARAT NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 5 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
