Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dasar Pertimbangan: bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 136 ayat 1 menyebutkan setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Pasal 144 menyebutkan ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
7

Tahun
2009

Tentang
Perda Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah Kabupaten Pakpak Bharat

Ditetapkan Tanggal
02 September 2009

Diundangkan Tanggal
03 September 2009

Berlaku Tanggal
03 September 2009

Sumber
LD.2009/ No. 7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar