Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (Pd. Pal)

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka untuk lebih mengembangkan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menunjang terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat, dihubungkan dengan pelaksanaan otonomi daerah serta dengan semakin bertambahnya beban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah maka agar lebih berdayaguna dan berhasil guna perlu dibentuk Perusahaan Daerah di Kabupaten Pakpak Bharat. Perusahaan Daerah sebagai unit ekonomi tidak dapat dipisahkan dari sistem ekonomi daerah yang bertujuan membantu dan menunjang kebijakan umum pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mengusahakan bidang ekonomi, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Bharat Agro Lestari (PD. PAL).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat

Nomor
7

Tahun
2011

Tentang
Perda Tentang Pendirian Perusahaan Daerah Pakpak Agro Lestari (Pd. Pal)

Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2011

Diundangkan Tanggal
28 Desember 2011

Berlaku Tanggal
28 Desember 2011

Sumber
LD.2011/NO.7

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 7 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar