INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- APBD TA 2020 dan penjabarannya telah ditetapkan melalui PERDA Nomor 10 Tahun 2019 tentang APBD TA 2020 dan PERBUP Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020 sebagaimana telah diubah dengan PERBUP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PERBUP Nomor 68 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD TA 2020. Berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2020 Bagian V Perihal Hal Khusus Lainnya Point 41 sebagaimana dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah diselesaikan pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD TA 2020 sesuai kode rekening berkenaan dengan terlebih dahulu melakukan Perubahan atas Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2020 untuk selanjutnya dituangkan dalam Peratutan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2020. Berdasarkan INMENDAGRI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Daerah. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten PALI
Tentang
Perda Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Ditetapkan Tanggal
09 April 2020
Diundangkan Tanggal
13 April 2020
Berlaku Tanggal
13 April 2020
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten PALI Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.