Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Pemungutan retribusi dilakukan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan yang berasal dari pendapatan asli daerah untuk kegiatan pemeliharaan dan pengembangan fasilitas parkir di tepi jalan umum. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang menggunakan atau memanfaatkan pelayanan fasilitas parkir di tepi jalan umum, diperlukan pengaturan tentang retribusi parkir di tepi jalan umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangandaran

Nomor
2

Tahun
2016

Tentang
Perda Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
03 Mei 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar