Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Rokok mengandung zat psikoaktif berbahaya yang dapat menimbulkan adiksi serta berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat;
  2. salah satu faktor utama penghambat tercapainya Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan yang sehat adalah masih tingginya jumlah perokok;
  3. Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah menetapkan Kawasan Tanpa Rokok;
  4. Pasal 34, Pasal 38, Pasal 49, Pasal 52, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, mewajibkan Pemerintah Daerah untuk mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok dan menetapkan Kawasan Tanpa Rokok di wilayahnya dengan Peraturan Daerah;
  5. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pangkajene Kepulauan

Nomor
10

Tahun
2013

Tentang
Perda Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Ditetapkan Tanggal
04 November 2013

Diundangkan Tanggal
04 November 2013

Berlaku Tanggal
04 November 2013

Sumber
LD.2013/NO.10

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 10 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar