Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
3

Tahun
2005

Tentang
Perda Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Juli 2005

Diundangkan Tanggal
25 Juli 2005

Berlaku Tanggal
25 Juli 2005

Sumber
LD.2005/No.4, SERI E NOMOR 6, TLD No. 23

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar