INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga kepada Pemerintah Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa guna meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, diperlukan upaya untuk menambah sumber-sumber pendapatan daerah melalui berbagai sektor yang dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa dengan masih terbatasnya sumber pendapatan asli daerah maka Pemerintah Daerah mengupayakan langkahlangkah kebijakan untuk menggali sumber-sumber pendapatan daerah tersebut melalui partisipasi masyarakat maupun Pemerintah berupa penerimaan sumbangan dari pihak ketiga ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah ;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 3 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.