Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa hasil hutan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang tak terhingga nilainya untuk kepentingan manusia, dalam upaya pengelolaannya tetap memperhatikan kelestarian hutan guna kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang dengan berpedoman pada aspek pengelolaan hutan yang lestari dan berkelanjutan ;
  2. bahwa penyelengaraan perizinan untuk pengawasan pemanfaatan kayu pada areal penggunaan lain merupakan kewenangan yang menjadi urusan Kabupaten, dapat dipungut retribusi sebagai sumber pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah Kabupaten Parigi Moutong;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu Pada Areal Penggunaan Lain.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong

Nomor
4

Tahun
2006

Tentang
Perda Tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Areal Penggunaan Lain

Ditetapkan Tanggal
28 April 2006

Diundangkan Tanggal
28 April 2006

Berlaku Tanggal
28 April 2006

Sumber
LD.2006/No.8 Seri C No. 18, TLD No. 55

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar