INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mempertimbangkan prinsip keadilan, proporsional, demokratis dalam penetapannya guna mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dengan bertambahnya Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong, yakni RSUD Kelas D Pratama, perlu mengakomodir dan mengatur kebijakan pemungutan bidang retribusi pelayanan kesehatan pada SKPD dimaksud sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
- bahwa untuk memberikan kepastian hukum penetapan retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Kelas D Pratama Kabupaten Parigi Moutong, Perda Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Perda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 4 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.